Senin, 07 Mei 2012

Gugat AT&T, Mualaf Dapat Ganti Rugi Rp 5 M

 KANSAS – Seorang mualaf perempuan warga Kansas City memenangkan gugatan sebesar 5 juta dolar AS (Rp 45 miliar) melawan raksasa komunikasi AS, AT&T.

Susann Bashir, demikian nama perempuan 41 tahun tersebut, menggugat AT&T unit Southwestern Bell karena telah berlaku ofensif dan diskriminatif sejak ia masuk Islam pada 2005 silam.

Perlakuan diskriminatif dan ofensif ini diterima Susann dari para supervisi Southwestern Bell. Padahal, ia telah bekerja sebagai teknisi jaringan di perusahaan tersebut selama enam tahun.

Namun, sejak Susann masuk Islam dan mulai mengenakan hijab, ia disebut "teroris" oleh para manajer dan rekan-rekan kerjanya. "Mereka mengatakan Susann akan masuk neraka," kata pengacaranya, Amy Coopman.

Bahkan seorang manajer berulang kali memerintahkan Susann agar melepas jilbabnya, menghina dan melecehkannya. Tak hanya itu, sang manajer juga pernah merenggut tubuh Susann dan mencoba merobek jilbab yang ia kenakan.

Susann mengajukan komplain ke bagian HRD (SDM), lalu menggugat secara resmi ke pengadilan. Ia menggugat perusahaan telah melanggar aturan tentang kesempatan dan kesetaraan kerja. Susann kemudian dipecat pada 2010.
Setelah beberapa hari proses persidangan berlangsung, juri di Jackson County Circuit Court memerintahkan AT&T untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara AT&T, Marty Richter, mengatakan akan mengajukan banding. "AT&T adalah perusahaan pelopor yang diakui secara nasional dalam hal keragaman tenaga kerja dan inklusifitas. Sesuatu yang kami banggakan. Kami tidak setuju dengan putusan tersebut dan akan banding," ujarnya.


Redaktur: Chairul Akhmad
Sumber: Reuters, REPUBLIKA.CO.ID,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar